Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 33 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 12 Seri D), Ketentuan Pasal 3 huruf d ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 10, angka 2 huruf f dihapus, angka 3 huruf f diubah; angka 9 huruf b Pasal 4 diubah, di antara huruf a dan huruf b Pasal 5 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1; Pasal 6 angka 1, angka 3, dan angka 5 huruf b ayat (2), huruf j ayat (2), huruf k ayat (2), huruf d dan huruf e ayat (3) diubah, huruf c ayat (3) dihapus; Pasal 13 ayat (1) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
09 September 2016
Tanggal Pengundangan
09 September 2016
Tanggal Berlaku
09 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.33
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 981 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan