Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2017

Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam peraturan ini diatur retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, objek, subjek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; strukur dan besarnya tarif retribusi; penyesuaian tarif retribusi; tata cara dan wilayah pemungutan; masa dan saat retribusi terutang; sanksi administrative; tata cara pembayaran; tata cara penagihan retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa penagihan dan penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; tata cara pemeriksaan retribusi; insentif pemungutan; pelaksana layanan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; serta pembinaan dan pengawasan. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
17 April 2017
Tanggal Pengundangan
17 April 2017
Tanggal Berlaku
17 April 2017
Sumber
LD. 2017/ NO. 2
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 791 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan