- Dalam peraturan ini diatur retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, objek, subjek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; strukur dan besarnya tarif retribusi; penyesuaian tarif retribusi; tata cara dan wilayah pemungutan; masa dan saat retribusi terutang; sanksi administrative; tata cara pembayaran; tata cara penagihan retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa penagihan dan penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; tata cara pemeriksaan retribusi; insentif pemungutan; pelaksana layanan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; serta pembinaan dan pengawasan. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat