Dalam peraturan ini diatur pemberdayaan majelis adat mekongga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas, tujuan dan ruang lingkup; pelestarian nilai adat; pemberdayaan majelis adat mekongga; penyelesaian sengketa; tanggung jawab pembinaan; tanggung jawab partisipasi; serta pelanggaran dan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat