Dalam peraturan ini diatur perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa. Adapun yang diubah adalah pasal 20 huruf g mengenai persyaratan calon Kepala Desa. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat