Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 6 Tahun 2016

Pengelolaan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN, PASAR DESA, PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA, KEMITRAAN USAHA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, LARANGAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, DAN KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batubara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Limapuluh
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/No.6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batubara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1097 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan