Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2016

Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perusahaan umum daerah aneka usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kedudukan kantor dan anak perusahaan; maksud dan tujuan; bidang usaha; bupati ; direksi; badan pengawas; kepegawaian; tahun buku, laporan keuangan, dan rencana kerja/rencana anggaran; pengalokasian laba perusahaan dan dana operasional; pengelolaan barang perusahaan; pembubaran perusahaan; serta ketentuan sanksi. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2016
Sumber
LD. 2016/ NO. 4
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1023 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kolaka No. 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan