KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017 / NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017
ABSTRAK: |
- sebagai Dasar Klasifikasi dan Besarnya Niiai Jual Objek Pajak untuk Pengsnaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017. maka pertu di tetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Kabupaten Kolaka Timur,
- Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 08 Tahun 2013; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan No. 150/PMK.03/2010; Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-60/RJ /2010; Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 21 Tagun 2016;
- PERATURAN BUPATI INI BERDASARKAN TENTANG KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2017 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK 3. PENGENAAN NJOP SEBAGAI DASAR KENA PAJAK 4. KETENTUAN UMUM
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
- 20
|