Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 30 Tahun 2016

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini disusun dengan maksud sebagai pedoman dalam pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai sesuai jabatan danperilaku kerja. Dalam Peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, Besaran dan Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai, dan Pegawai yang Tidak Diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai. Tambahan penghasilan pegawai diberikan kepada pegawai berdasarkan beban kerja sesuai jabatan, pangkat, dan golongan, serta penilaian perilaku kerja pegawai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.30
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 3317 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 19.1 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan