Pada Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Perizinan (Izin Usaha Mikro dan Kecil; Persyaratan dan Prosedur; Hak, Kewajiban, dan Larangan), Pembinaan dan Pengawasan. Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) dapat melakukan kegiatan usaha mikro kecil di seluruh wilayah daerah. Camat melakukan pendataan terhadap PUMK di wilayahnya melalui Kepala Desa. Pendataan PUMK berdasarkan identitas PUMK, lokasi PUMK yang berada di wilayah kecamatan, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan besarnya modal usaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat