Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan derah nomor 14 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa. Adapun perubahan adalah sebagai berikut : penghapusan pasal 24 huruf e angka 7 dan pengubahan pada angka 11; pengubahan pada pasal 25 ayat (2) huruf c dan huruf d dan penghapusn pada huruf m; pengubahan pada pasal 26 ayat (1) dan ayat (2); pengubahan pada pasal 29; penghapusan pasal 54 ayat (6);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat