Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 22 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur No 14 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan derah nomor 14 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa. Adapun perubahan adalah sebagai berikut : penghapusan pasal 24 huruf e angka 7 dan pengubahan pada angka 11; pengubahan pada pasal 25 ayat (2) huruf c dan huruf d dan penghapusn pada huruf m; pengubahan pada pasal 26 ayat (1) dan ayat (2); pengubahan pada pasal 29; penghapusan pasal 54 ayat (6);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur No 14 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2016
Sumber
LD. 2016/ NO. 22
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan