Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi perizinan tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai retribusi perizinan tertentu; ketentuan perizinan; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; pemungutan retribusi; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat