Dalam peraturan ini diatur tentang pemerintahan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai desa; organisasi pemerintahan desa; hubungan dan tata kerja organisasi pemerintah desa; penghasilan pemerintah desa; peraturan desa; keuangan dan kekayaan desa; pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan; kerja sama desa; lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa; serta pembinaan dan pengawasan desa oleh camat atau sebutan lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat