Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 16 Tahun 2016

Hibah dan Penyertaan Modal Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang hibah dan penyertaan modal daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai hibah daerah yang dapat berbentuk uang, barang,dan/atau jasa serta penyertaan modal daerah setinggi-tingginya Rp.5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) dan serendah-rendahnya Rp. 250.000.000,00(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Hibah dan Penyertaan Modal Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
13 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2016
Tanggal Berlaku
13 Juli 2016
Sumber
LD. 2016/ NO. 15
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan