Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 15 Tahun 2016

Ketentraman dan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang ketentraman dan ketertiban umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas, maksud dan tujuan; hak dan kewajiban masyarakat; ketertiban umum; penertiban; peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan; penyidikan serta ketentuan sanksi dan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
13 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2016
Tanggal Berlaku
13 Juli 2016
Sumber
LD. 2016/ NO. 15
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 827 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan