Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2016

Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi yang Belum Memiliki Rumah Jabatan atau Rumah Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi yang Belum Memiliki Rumah Jabatan atau Rumah Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kota Tebing Tinggi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
25 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2016
Tanggal Berlaku
25 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.3
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 795 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 52 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi
Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi Yang Belum Memiliki Rumah Jabatan Atau Rumah Dinas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan