KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK: |
- Ketentuan Pelaksanaan PP No. 109 Tahun 2000 Ttg Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemerintah provinsi Sumatera Utara adalah Pergub No. 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Untuk menyesesuaikan tingkat biaya penunjang operasional dalam melaksanakan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Peraturan Gubernur maka ditetapkan ketentuan tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
- UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2010.
- Mengatur tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi Sumatera Utara
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
- Peraturan daerah ini terdiri atas 3 hlm.
|