APBD – PENJABARAN – PERUBAHAN KETIGA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 113 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ, petunjuk teknis penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana Belanja Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dijelaskan bahwa Dana Belanja Operasional Sekolah harus dicatat/dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan usulan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah tentang permohonan revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran perlu dilakukan penyesuaian/ pergeseran anggaran. Berdasarkan ketentuan Pasal 50 Ayat (3) Peraturan Bupati Sleman Nomor 111 Tahun 2016, pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek belanja dapat dilakukan atas persetujuan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 113 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 111 Tahun 2016.
- Materi Pokok: Dalam Peraturan Bupati ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 113 Tahun 2016 yang diubah, yaitu Pasal I dan Pasal II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
- Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 113 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017
- Jumlah Halaman: 4 HLM; -
|