RENDAH – PERUMAHAN – PENYELENGGARAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2017/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 13 huruf g, Pasal 14 huruf i, Pasal 15 huruf n, dan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah perlu mendukung peningkatan penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016.
- Materi Pokok: Adanya penyelenggaraan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah upaya Pemerintah Daerah untuk pemenuhan rumah layak huni karena masyarakat mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
- Jumlah Halaman: 13 HLM; -
|