Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 16 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dilakukan dengan musyawarah desa dan musyawarah padukuhan. Peserta musyawarah desa musyawarah padukuhan tidak boleh memiliki hubungan keluarga atau merangkap sebagai anggota panitia pengangkatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
13 April 2017
Tanggal Pengundangan
13 April 2017
Tanggal Berlaku
13 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.16
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1711 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petujuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan