PERANGKAT DESA – PNS – IZIN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf n Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015, Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016, Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri harus memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016.
- Materi Pokok: Peraturan Izin bagi PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa diberikan oleh Bupati ketika telah memenuhi persyaratan dan Prosedur Perizinan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
- Mencabut Peraturan Bupati Sleman No. 32 Tahun 2015 tentang Izin Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Mencalonkan Diri sebagai Kepala Desa
- Jumlah Halaman: 6 HLM; -
|