Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2017

Izin Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Peraturan Izin bagi PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa diberikan oleh Bupati ketika telah memenuhi persyaratan dan Prosedur Perizinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2017 tentang Izin Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
05 April 2017
Tanggal Pengundangan
05 April 2017
Tanggal Berlaku
05 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.15
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 794 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 32 Tahun 2015 tentang Izin Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Mencalonkan Diri sebagai Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan