Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2017

Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pengembalian Kelebihan Pembayaran ini karena jumlah pajak atau retribusi yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak atau retribusi terutang. Telah dilakukan pembayaran pajak atau retribusi yang tidak seharusnya terutang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
27 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2017
Tanggal Berlaku
27 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 2274 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. PERBUP Kab. Sleman No. 58 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. PERBUP Kab. Sleman No. 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan