PAJAK DAN RETRIBUSI – KELEBIHAN PEMBAYARAN – PENGEMBALIAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan pasal 165 ayat (8) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
- Materi Pokok: Pengembalian Kelebihan Pembayaran ini karena jumlah pajak atau retribusi yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak atau retribusi terutang. Telah dilakukan pembayaran pajak atau retribusi yang tidak seharusnya terutang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
- Mencabut Peraturan Bupati Sleman No. 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Bupati Sleman No. 58 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Bupati Sleman No. 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Jumlah Halaman: 10 HLM; -
|