Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 20 Tahun 2016

Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Alokasi, Penyaluran, Penggunaan, Laporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, dan Evaluasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi. Pemerintah Daerah memberikan bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi kepada Pemerintah Desa dalam bentuk uang bagi hasil pajak dan retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 20 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
27 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2016
Tanggal Berlaku
27 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.20
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1994 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 10.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 12 Tahun 2014 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan