Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2017

Pedoman Pengelolaan Informasi Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang efektif dan efisien, maka diperlukannya peraturan Pengelolaan Informasi Publik agar setiap warga negara atau badan hukum Indonesia dapat mengakses informasi publik. Akses informasi publik dilakukan dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi publik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
28 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2017
Tanggal Berlaku
28 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.9
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1001 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 22.4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan