Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2017

Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Kebijakan ini sebagai pedoman penggunaan pakaian dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, pegawai, kepala desa, dan perangkat desa untuk mewujudkan keseragaman dan ketertiban penggunaan pakaian dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, pegawai, kepala desa, dan perangkat desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
17 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
17 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.7
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 5234 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 3 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 31 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai, Kepala Desa, dan Perangkat Desa
  2. PERBUP Kab. Sleman No. 31 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai, Kepala Desa, dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan