DESA – PRODUK HUKUM – PEMBENTUKAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum di Desa
ABSTRAK: |
- Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan kelancaran proses pembentukan produk hukum di desa dan untuk mewujudkan produk hukum di desa yang baik, perlu disusun pengaturan mengenai pembentukan produk hukum di desa. berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014.
- Materi Pokok: Adanya pembentukan produk hukum di desa dapat membuat penyusunan rancangan peraturan desa dapat terlaksana sebagai upaya pembangunan dan pelayanan masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
- Jumlah Halaman: 20 HLM; -
|