Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2017

Bantuan Operasional Sekolah Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Adanya peraturan Bantuan Operasional Sekolah Daerah dapat membantu menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, dengan peraturan ini dapat memberikan penyediaan pendanaan biaya operasional sekolah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Operasional Sekolah Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1005 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup No.2 Tahun 2017 ttg Bantuan Operasional Sekolah Daerah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No 46 Tahun 2013 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan
  2. PERBUP Kab. Sleman No. 46 Tahun 2013 tentang Bantuan Operasional Sekolah Dasar Untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan