PIUTANG PAJAK - PENGHAPUSAN - TATA CARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.3, BD.2017/NO.1.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan piutang pajak daerah, perlu diatur tata cara penghapusan piutang pajak daerah. Berdasarkan pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan pasal 1 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Besarnya Penetapan Penghapusan, tata cara penghapusan piutang pajak daerah yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor68/PMK.03/2012.
- Materi Pokok: Peraturan penghapusan piutang pajak berdasarkan Pasal 3 dilakukan secara mutlak. Dibentuk tim untuk mengkaji usulan penghapusan piutang pajak daerah sesuai dengan pasal 5 ayat (2).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- Jumlah Halaman: 10 HLM; -
|