Materi Pokok: Dalam Peraturan Bupati ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 yang diubah, yaitu Pasal I yang terdiri dari Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat