Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 40 Tahun 2016

Pengelolaan Usaha Peternakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan pengelolaan budidaya ternak atas dampak yang diakibatkan dari pengelolaan budidaya ternak; sebagai pedoman dalam melakukan bimbingan dan pengawasan usaha budidaya ternak; dan sebagai pedoman peternak dalam melaksanakan usaha budidaya ternak. dengan tujuan meningkatkan populasi, produksi, dan produktivitas ternak; meningkatkan mutu hasil ternak;mendukung ketersediaan pangan asal ternak di dalam negeri dan mendorong ekspor;menciptakan usaha budidaya ternak yang ramah lingkungan;menciptakan lapangan pekerjaan; meningkatkan pendapatan peternak; dan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada orang perorangan atau badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha budidaya peternakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Usaha Peternakan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.40
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 941 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 1 Tahun 2017 tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan