sistem-resi-gudang
2011
Undang-undang (UU) NO. 9, LN.2011/No. 78, TLN No. 5231, LL SETNEG: 13 HLM
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
ABSTRAK: |
- bahwa Sistem Resi Gudang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha di bidang Sistem Resi Gudang perlu adanya pengaturan mengenai Lembaga Jaminan Resi Gudang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 1. Muatan Resi Gudang;
2. Wewenang Badan Pengawas;
3. Muatan Sertifikat lembaga penilai kesesuaian;
4. Lembaga jaminan resi gudang.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
- UU 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan kantor perwakilan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Modal awal Lembaga Jaminan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai penatausahaan rekening dalam kaitannya dengan jenis barang yang dijamin oleh Lembaga Jaminan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- 19
|