Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2015

Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2015 tentang Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
23 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2015
Tanggal Berlaku
23 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.9.SERI.D
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2015 tentang Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman
  2. PERBUP Kab. Sleman No. 17.1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 17 Tahun 2015 tentang Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan