Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 16 Tahun 2015

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
16 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2015
Tanggal Berlaku
16 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.3.SERI.C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 904 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 36 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi di Pasar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan