Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara No. 18 Tahun 2017

Tugas Dan Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TUGAS POKOK DAN FUNGSI; TATA KERJA; TUGAS DAN URAIAN TUGAS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas Dan Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
31 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2017
Tanggal Berlaku
31 Januari 2017
Sumber
BD.2017/18
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Barito Utara No. 33 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga
    Mencabut a. Pasal 28 dan Lampiran XVII Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2016 Nomor 38) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2018 Nomor 32); dan b. Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Barito Utara (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2017 Nomor 18),

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan