Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 21 Tahun 2010

Pencadangan Dana Untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Memuat tentang Pencadangan Dana Untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2012, dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; PENCADANGAN DANA; dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pencadangan Dana Untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
21 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2010
Tanggal Berlaku
22 Desember 2010
Sumber
LD.2010/NO.21
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan