Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2013

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
9
Tahun
2013
Judul
Undang-undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2013
Diundangkan Tanggal
13 Januari 2013
Berlaku Tanggal
13 Januari 2013
Sumber
LN.2013/No. 50, TLN No. 5406, LL SETNEG: 33 HLM
Tema
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut sebagian dengan :

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...