2013
Undang-undang (UU) NO. 9, LN.2013/No. 50, TLN No. 5406, LL SETNEG: 33 HLM
Undang-undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2013.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 11 dan Pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4232) yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|