pengelolaan keuangan daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Pengelola Keuangan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK: |
- bahwa Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas mengelola Keuangan Daerah dalam
lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Akurasi dan akuntabilitas data yang diolah dan disajikan oleh Pengelola Keuangan Daerah menduduki posisi sentral dan berisiko dalam pengembangan kapabilitas dan efektifitas Pemerintahan Daerah. Untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, motivasi serta inovasi dalam pelaksanaan tugas pada Badan Pengelola Keuangan Daerah perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016.
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN;
BAB III PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH;
BAB IV PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tunjangan Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2014 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 Halaman
|