Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 3 Tahun 2017

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2014 Nomor 30) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
01 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2017
Tanggal Berlaku
01 Februari 2017
Sumber
Bd.2017
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan