Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 2 Tahun 2017

Standar Upah Pekerja Harian Petugas Kebersihan dan Pertamanan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENGELOMPOKKAN PEKERJA HARIAN / TENAGA KONTRAK; BAB III BESARNYA UPAH; BAB IV WAKTU DAN JAM KERJA; BAB V LEMBUR; BAB VI JAMINAN SOSIAL; BAB VII PEMBIAYAAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Upah Pekerja Harian Petugas Kebersihan dan Pertamanan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
DB.2017
Subjek
KETENAGAKERJAAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 797 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan