tunjangan, honorarium
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2016/NO.442
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil, selain gaji dan tunjangan lainnya, kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau diberikan uang makan. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata
Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil, bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.05/2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 26 Tahun 2015
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBERIAN UANG MAKAN;
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
- 7 Halaman
|