PELAKSANAAN-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-17-TAHUN-2011-TENTANG-RETRIBUSI-IZIN-TEMPAT-PENJUALAN-MINUMAN-BERALHOKOL
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, LD.2017/NO.11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralhokol
ABSTRAK: |
- ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
11 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (3)
dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah Kota
Denpasar Nomor 17 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol perlu menetapkan Peraturan
Walikota Denpasar
tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan
Minuman Beralkohol;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 /M-DAG/PER/ 1/2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012
- Pasa 2 SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 18 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
- 28 Halaman
|