Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 25 Tahun 2016

Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Tertentu Di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Ketentuan pemberian tambahan pengahasilan - Pemotongan dan Pengawasan Tambahan Penghasilan - Pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Tertentu Di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
08 September 2016
Tanggal Pengundangan
08 September 2016
Tanggal Berlaku
02 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.462
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungisonal Tertentu Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan