tambahan penghasilan di RSUD
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/NO.462
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Tertentu Di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kreatifitas, produktifitas, memperhatikan beban kerja dan resiko kerja serta untuk mewujudkan pelayanan yang prima di bidang kesehatan dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Tertentu di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau;
-bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2), dan (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya, yang kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Jabatan Fungsional Tertentu di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau.
- - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 127, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 176);
- - Ketentuan pemberian tambahan pengahasilan
- Pemotongan dan Pengawasan Tambahan Penghasilan
- Pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
- 8
|