PEMBERIAN-TAMBAHAN-PENGHASILAN-BAGI-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja serta meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, dipandang perlu memberikan Tambahan Penghasilan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan objektif
dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Bupati Bangli Nomor 30 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2014
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN; 4. KRITERIA TAMBAHAN PENGHASILAN; 5. BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN; 6. TATA CARA PEMBAYARAN; 7. KETENTUAN PERALIHAN; 8. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2015 Nomor 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- -
- 11
|