TENTANG-sISTEM-DAN-MEKANISME-PEMUNGUTAN-PAJAK-PARKIR
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Mekanisme Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pajak Parkir merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah dan sebagai sumber pendanaan bagi
kelangsungan pembangunan daerah, sehingga perlu
diberdayagunakan dengan memperhatikan potensi yang
ada di daerah;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pajak Parkir, maka
dipandang perlu dalam penatausahaannya dilaksanakan
melalui sistim mekasnisme pemungutan Pajak Parkir
yang baik dan benar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Sistim dan Mekanisme Pemungutan
Pajak Parkir;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2016
- KETENTUAN UMUM
Pasal 2 Standar teknis pengamanan dimaksud pada ayat (2)
Pasal 36 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 20 Halaman
|