URAIAN-TUGAS-JABATAN-PADA-SEKRETARIAT-DAERAH,-STAF-AHLI,-SEKRETARIAT-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH,-INSPEKTORAT,-BADAN-DAERAH-DAN-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, LD.2017/NO.12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan pada Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Badan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan
Walikota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Badan Daerah dan
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Denpasar, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas
Jabatan Pada Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Badan
Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2016
- Pasal 5 Bagian Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a
Pasal 190 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
- 30 halaman
|