PELIMPAHAN-WEWENANG-PENANDATANGANAN-KEPUTUSAN-WALIKOTA-KEPADA-KEPALA-PERANGKAT-DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Keputusan Walikota Kepada Kepala Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan produk
hukum daerah di Kota Denpasar, perlu dilakukan
penyeragaman prosedur secara terpadu dan terkoordinasi;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan
tugas-tugas
pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat,
maka dipandang perlu melimpahkan kewenangan
penandatanganan Keputusan Walikota kepada Kepala
Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan
Keputusan Walikota Kepada Kepala Perangkat Daerah;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Desember 2015
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016
- Pasal 2 Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 6 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 3 Halaman
|