TATA-CARA-PENGELOLAAN-PAJAK-PARKIR-SECARA-ONLINE
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir Secara Online
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak
yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pada Pajak Parkir
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang
Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, perlu ditetapkan tata
cara pengelolaan pajak parkir secara online;
b. bahwa pengelolaan pajak secara online sebagaimana
dimaksud pada huruf a dilakukan dalam rangka
pengawasan pembayar pajak parkir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pengelolaan Pajak Parkir Secara Online;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 7 Tahun 2016
- BAB III PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA
Pasal 5 Data pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 12 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 9 Halaman
|