Pengangkatan perangkat desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/NO.456
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 128, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau
Tahun 2015 Nomor 177);
- - Pengangkatan Perangkat Desa
- Pemberhentian Perangkat Desa
- Unsur Staf Perangkat Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
- 6
|