Pendelegasian wewenang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/NO.515
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Bulik Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan urusan pmerintahan daerah
- - Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan untuk Kecamatan.
- - Pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat
- Tugas dan Kewenangan Camat
- Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kewenangan Camat
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
- 13
|