tata-cara-penerbitan-surat-perintah-pencairan-dana
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 93, BD.2016/N0.93
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Dana Pengembelian Kelebihan Penerimaan Pendapatan Tahun Berjalan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua (2) kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua (2) atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, Pengembalian atas kelebihan pendapatan dilakukan dengan membebankan pada pendapatan yang bersangkutan untuk pengembalian pendapatan yang terjadi dalam tahun yang sama; b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 10A tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 8.A tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10a, belum mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan tahun berjalan
- UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Nomor 7 Tahun 2010; Perda Nomor 1 Tahun 2011; Perda Nomor 15 Tahun 2011; Perda Nomor 16 Tahun 2011; Perda Nomor 17 Tahun 2011; Peda Nomor 13 Tahun 2014
- 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tata Cara Pembayaran; 4. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
- 7 halaman
|