Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 15 Tahun 2016

Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiensy Syndrome

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2.Kebijakan Dan Strategi; 3.Promosi Kesehatan; 4.Pencegahan Penularan Hiv; 5.Pemeriksaan Diagnosis Hiv; 6.Pengobatan, Perawatan dan Dukungan; 7.Rehabilitasi; 8.Hak, Kewajiban dan Larangan; 9.Mitigasi Dampak; 10.Kpak; 11.Pembiayaan; 12.Peran Serta Masyarakat dan Badan Usaha; 13. Sanksi Administratif; 14.Ketentuan Penyidikan; 15.Ketentuan Pidana; 16.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiensy Syndrome
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.15
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 787 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan